Friday, August 11, 2006

KEPALA DAERAH MEMALSUKAN IJAZAH?


BURUK MUKA CERMIN DIBELAH: menyoal ijasah palsu kepala daerah

Kasus ijazah palsu (baca: ijazah tidak memenuhi persyaratanadministrasi) kepala daerah dan wakil kepala daerah akhir-akhir ini,mungkin bisa diibaratkan pepatah Buruk Muka Cermin Dibelah. Ibaratkaki tersandung batu akibat kurang hati-hati di jalan, namun yangdisalahkan justru keberadaan batunya.Para pendukung kepala daerah yang terkena kasus ijazah yang didugapalsu, baik perorangan maupun kelompok seolah "mementahkan" syaratadministratif kepala daerah yang dibelanya, dengan mengeluarkankomentar "kenapa mempersoalkan selembar kertas pendidikan jika hanyabersifat memenuhi syarat formil?" Palsu tidaknya sebuah ijazahmenjadi tidak penting dan tidak perlu dipersoalkan, selama kepaladaerah tersebut dianggap mempunyai kapasitas memimpin danmenjalankan roda pemerintahan di daerah. Apalagi jika ada asumsibahwa pengaduan ijazah palsu dianggap sebuah intrik politik kelompoktertentu yang ingin menjatuhkan "jagoan' mereka, mengambil alihkekuasaan, sebagai aksi barisan sakit hati dan sebagainya.Mengapa ketika persoalan ijazah yang diduga palsu terjadi, "seolah"kita kembali mempertanyakan perlunya syarat formil tanda kelulusanseseorang ketika mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakilkepala daerah (dalam peraturan perundang-undangan), ketimbangmembuktikan kebenaran palsu atau tidak ijazah itu?Mengapa pendukung kepala daerah dan wakil kepala daerah bermasalahjustru menampilkan sikap defens ketimbang mencoba membuktikankebenaran?Apakah hal ini disebabkan kekecewaan masyarakat karena tidak sedikitkasus yang membuktikan bahwa ijazah yang didapat belum tentumencerminkan moral atau bahkan tidak selamanya menjamin kepintaranatau kepemimpinan atau keberpihakan seorang kepala daerah terhadaprakyat pemilih?Siapa yang berwenang membuktikan ijazah tersebut palsu atau tidak?Bagaimana sikap kepala daerah atau wakil kepala daerah dalammenanggapi pengaduan ijazah palsu ini, menuntut balik si pengaduatau dengan tenang membuktikan dirinya bersih?Apa dampak persoalan dugaan ijazah palsu bagi jalannya rodapemerintahan dan kelangsungan kepercayaan publik?Pada kenyataannya, persoalan ijazah sebagai syarat kelengkapanadministrasi tidak semudah yang dikira sebagian orang. Persyaratanijazah sebagai salah satu syarat administratif calon kepala daerahdan wakil kepala daerah jelas memiliki dasar hukum yang kuat,seperti tercantum dalam UU Pemerintahan Daerah No. 32 tahun 2004pasal 58 huruf c: kepala daerah dan wakil kepala daerah,berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atasdan/atau sederajat. Yang dimaksud dengan "sekolah lanjutan tingkatatas dan/atau sederajat" dalam ketentuan ini dibuktikan dengan surattanda tamat belajar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.Pada petunjuk pelaksanaan yang termuat dalam PP No. 6 tahun2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan PemberhentianKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 38 huruf c dijelaskanpula syarat administratif : Berpendidikan sekurang-kurangnyaSLTA/sederajat yang dibuktikan ijazah pendidikan formal dari tingkatdasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabatyang berwenang.Apabila syarat-syarat administrasi calon kepala daerah dan wakilkepala daerah seolah dibantah atau "kembali dimentahkan" olehmasyarakat sendiri hanya karena fanatisme kepada seseorang, makaakan berakibat kurang baik dalam keberlangsungan demokrasi,akuntabilitas dan transparansi pejabat publik selanjutnya. Padahalsemua yang tercantum dalam undang-undang tersebut adalah resmi dalamtata kenegaraan. Mengubah aturan main sama saja dengan bermaksudmengubah undang-undang yang sudah ditetapkan, dan hal itu tentunyamemerlukan proses panjang, sekumpulan perdebatan, pro-kontra,sejumlah rapat pembahasan yang melelahkan dan tentunya sejumlah danabagi pantia perencana undang-undang, yang notabene merupakan uangrakyat juga.Kelompok pembela kepala daerah yang ijazahnya bermasalah padaakhirnya "bertanding" dengan kelompok yang mengadukan atau kelompokyang mendukung dibuktikannya kebenaran "ijazah bermasalah" tersebut.Kondisi ini bisa saja menyulut konflik, mengundang munculnyaberbagai aksi pro-kontra, menimbulkan keresahan masyarakat danmenyebabkan terganggunya kepercayaan publik, apalagi ketikapembuktian kasus ijazah semakin tak jelas, terkatung-katung dan takkunjung usai.bersambung........TUGAS DAN WEWENANG KPUD
Siapakah diantara kamu yang karena kekuatirannya dapat menambahkan sehasta saja pada jalan hidupnya? (matius 6:27)

Jika anda tahu bahwa Anda harus menunggu, mengapa tidak memilih untuk menikmati hidup ini sambil Anda menunggu? Mengapa tidak bergembira sementara Tuhan sedang bekerja mengubah sesuatu?

ANTUSIASME 2008

Sungai dan laut bisa merajai ratusan lembah adalah karena mereka lebih rendah dari lembah-lembah-lembah lainnya, maka mereka menjadi pemimpinnya.

sebab itu, kalau ingin mengatasi manusia bicaralah dengan gaya merendah, kalau ingin memimpin manusia, bicaralah dengan gaya seoloah-olah dirimu tertinggal di belakang.

Begitulah orang suci berada di atas tanpa memberatkan manusia lainnya, berada di depan tanpa menghalangi manusia lainnya, berada di depan tanpa menghalangi menusia lainnya maka seisi dunia merasa bahagia dan tak bosan mendorongnya.

Karena ia tak bersaing, maka ia tak tersaingi.. (laozi)