
Pelantikan DPRD Siantar periode 2009-2014 telah berlangsung tanggal 31 Agustus 2009. Terima atau tidak terima dengan hasil Pemilu Legislatif 2009, faktanya adalah 30 anggota DPRD Siantar yang merupakan perwujudan keterwakilan Rakyat Siantar untuk 5 tahun ke depan, sudah dilantik dan diambil sumpah/janjinya. Masa keanggotaan DPRD periode 2004-2009 selama 5 tahun telah berakhir, bersama-sama anggota DPRD yang baru mengucapkan janji.
Masyarakat tentunya berharap pesta demokrasi yang sudah berlangsung akan menjadikan kota Siantar lebih baik, dengan kebijakan yang responsif, pro rakyat dan mengedepankan keadilan serta kesejahteraan rakyat. Pengalaman tidak harmonisnya hubungan legislatif dan eksekutif Kota Siantar beberapa bulan terakhir, seharusnya menjadi pelajaran bagi semua anggota DPRD Siantar yang baru dilantik, untuk kembali pada mekanisme peraturan perundang-undangan dan kode etik DPR. Jabatan anggota dewan merupakan jabatan kehormatan sekaligus amanat rakyat. Jabatan kehormatan tersebut mutlak dijalankan dengan sikap dan perilaku yang terhormat pula. Seorang legislatif harus mampu menampilkan sosok terbaiknya sehingga masyarakat kembali diyakinkan, bahwa para wakilnya mau dan mampu berbuat yang terbaik untuk rakyat.
Masyarakat tentunya berharap pesta demokrasi yang sudah berlangsung akan menjadikan kota Siantar lebih baik, dengan kebijakan yang responsif, pro rakyat dan mengedepankan keadilan serta kesejahteraan rakyat. Pengalaman tidak harmonisnya hubungan legislatif dan eksekutif Kota Siantar beberapa bulan terakhir, seharusnya menjadi pelajaran bagi semua anggota DPRD Siantar yang baru dilantik, untuk kembali pada mekanisme peraturan perundang-undangan dan kode etik DPR. Jabatan anggota dewan merupakan jabatan kehormatan sekaligus amanat rakyat. Jabatan kehormatan tersebut mutlak dijalankan dengan sikap dan perilaku yang terhormat pula. Seorang legislatif harus mampu menampilkan sosok terbaiknya sehingga masyarakat kembali diyakinkan, bahwa para wakilnya mau dan mampu berbuat yang terbaik untuk rakyat.
Mereka yang terpanggil menjadi anggota legislatif, baik DPR DPD maupun DPRD selain harus memenuhi persyaratan teknis yang dibutuhkan juga perlu melengkapi dirinya dengan keinginan luhur untuk mendahului kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan golongan.Namun tidak dapat dipungkiri, adanya motivasi lain yang turut menyertai. Misalnya proses pencucian dosa yaitu menjadikan lembaga legislatif sebagai benteng pelindung atas kesalahan masa lalu yang pernah diperbuat, menjadikan kapasitas sebagai anggota legislatif untuk mengamankan sejumlah kepentingan bisnis atau bahkan menjadikannya sebagai sebuah pekerjaan dengan sejumlah kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum.
Padahal legislatif harus mengesampingkan dulu masalah pribadi. Ada banyak peraturan daerah yang harus diselesaikan dengan Eksekutif, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat seperti APBD. Ada mekanisme untuk menyelesaikan masalah kedua lembaga tersebut dengan mematuhi etika dan paraturan dalam menyelesaikan konflik. Disamping itu kewibawaan DPRD diperlukan dalam melakukan tugas dan fungsinya. Jika DPRD menentukan keputusan didasarkan atas suap eksekutif, suap pengusaha atau lobby politik untuk kepentingan sekelompok orang dan bukan karena hasil prosedur dan analisis dalam proses pengambilan keputusan, maka keputusan itu selain tidak pro rakyat akan juga akan rawan konflik.
Ditengah kontroversi dan ketidakpercayaan masyarakat atas kapasitas dan keberpihakan anggota DPRD Siantar periode 2009-2014, penulis mencoba memaparkan beberapa hal yang perlu diingat dan diperhatikan untuk mendukung kinerja wakil rakyat agar fungsi perwakilan rakyat sesuai dengan janji masa kampanye mereka.
Anggota DPRD adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya untuk sungguh memperhatikan kepentingan rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah, unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sebagai badan legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra pemerintah daerah. Adapun kriteria DPRD yang ideal antara lain :
Memahami fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban
Menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang tentunya didapat dengan membaca undang-undang
Paham jenis-jenis rapat dan mekanisme penentuan keputusan dalam sidang-sidang DPRD
Paham akan hak-hak DPRD dan kapan menggunakannya (hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat)
Menguasai persoalan yang dihadapi, menganalisis kebijakan melalui penelitian dan pengamatan ke lapangan, yang tentunya disertai data akurat.
Paham membuat Peraturan daerah dan Anggaran Daerah
Mampu menggunakan internet
Sering baca koran/media/majalah
Tidak melupakan pemilih dengan sering berdialog dengan konstituen pemilih baik partai maupun perorangan
Mampu bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan unsur lainnya
Memahami kode etik dan norma dalam sidang maupun rapat
Menerima kritik, usulan dan masukan dari masyarakat dengan membuka diri termasuk di dalamnya menerima kunjungan masyarakat
Terbuka kepada pers dan media
Menolak sogok dari kepala daerah/eksekutif atau pihak manapun
Menolak kolusi, korupsi, nepotisme
Memahami prosedur dan tata cara menerima demonstrasi (DPRD yang menghindari demonstrasi biasanya tidak menguasai persoalan)
Peka terhadap tuntutan rakyat tanpa memandang status, etnis, suku, golongan, agama dan ras
Bebas dari skandal dan perbuatan tercela
Fungsi DPRD adalah bukan untuk gagah-gagahan, sekadar bangga atas jabatan atau mencari kekuasaan, namun ada sederet fungsi utama DPRD yang memang harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu :
Fungsi legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah
Fungsi anggaran yaitu menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah
Fungsi pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang peraturan daerah, keputusan kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
PENUTUP
Segala Peraturan Perundang-undangan termasuk norma dan kode etik yang mengikat DPRD bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas masing-masing anggota DPRD. Selain itu akan membantu anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang serta kewajiban dan tanggung jawabnya kepada pemilih, masyarakat dan negara. Selama DPRD bebas dari suap dan bebas dari kepentingan tertentu, maka keputusan DPRD akan dianggap terhormat dalam mewujudkan kesejahteran dan keadilan bagi rakyat.
Selamat kepada anggota DPRD Siantar periode 2009-2014. Rakyat Siantar menunggu karyanya!
*Penulis adalah mantan KPU Kota Pematangsiantar, sekarang menjabat Direktur Eksekutif Bina Insani.
Catatan:
Hak DPRD adalah :
Hak Interpelasi
Adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.
Hak Angket
Adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Menyatakan Pendapat
Adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak intrepelasi dan hak angket.
Jenis rapat-rapat di DPRD adalah rapat paripurna, rapat paripurna yang bersifat istimewa, rapat fraksi, rapat pimpinan, rapat panitia musyawarah, rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat gabungan pimpinan DPRD dengan pimpinan komisi atau pimpinan fraksi, rapat panitia anggaran, rapat kerja, rapat dengar pendapat yaitu rapat antara DPRD/komisi/gabungan komisi/panitia khusus dan lembaga/badan organisasi kemasyarakatan.

0 komentar:
Post a Comment